Legalitas KOWANI Kabupaten Pemalang

Dasar hukum dan status Kongres Wanita Indonesia Kabupaten Pemalang sebagai organisasi resmi berbadan hukum yang disahkan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Berbadan Hukum 3 Dokumen Hukum Sah sejak 1972

Dasar Hukum & Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Pemalang merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Pemalang. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Pemalang
Dokumen legalitas dan arsip organisasi KOWANI Kabupaten Pemalang.

Dokumen Legalitas

Akta Notaris Pendirian

Akta pendirian KOWANI Kabupaten Pemalang disahkan oleh Notaris Kabupaten Pemalang pada tahun 1972.

1972Notaris Kabupaten Pemalang

Surat Keputusan Wali Kabupaten Pemalang

SK Wali Kabupaten Pemalang tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Pemalang periode 2024–2029.

2024Pemkot Kabupaten Pemalang

Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)

AD/ART KOWANI Kabupaten Pemalang yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.

2024Dokumen Organisasi

Surat Terdaftar Ormas

Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Pemalang.

2024Kesbangpol Kabupaten Pemalang

Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Pemalang berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Pemalang dengan kedudukan di Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pemalang. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Pemalang.

Kewenangan Organisasi

  • Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Pemalang dalam program pemberdayaan perempuan.
  • Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
  • Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
  • Representasi perempuan Kabupaten Pemalang di forum daerah dan nasional.

Legalitas dalam Angka

4
Dokumen Hukum
53
Tahun Sah
8
Periode Kepengurusan
52
Organisasi Anggota

Kronologi Legalitas

1972

Akta Pendirian

Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Pemalang disahkan.

1990

Pembaruan AD/ART

AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.

2010

Pencatatan Ulang Ormas

Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.

2024

SK Kepengurusan Baru

SK Wali Kabupaten Pemalang tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.

Dokumentasi Legalitas

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Pemalang dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat langsung di sekretariat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KOWANI Kabupaten Pemalang berbadan hukum?

Ya, KOWANI Kabupaten Pemalang adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Pemalang.

Di mana dapat melihat dokumen legalitas?

Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Pemalang.

Sejak kapan KOWANI Kabupaten Pemalang sah secara hukum?

KOWANI Kabupaten Pemalang sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.

Siapa yang mengesahkan kepengurusan?

Kepengurusan KOWANI Kabupaten Pemalang disahkan oleh Wali Kabupaten Pemalang melalui Surat Keputusan.