Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Pemalang merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Pemalang. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kabupaten Pemalang disahkan oleh Notaris Kabupaten Pemalang pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kabupaten Pemalang
SK Wali Kabupaten Pemalang tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Pemalang periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kabupaten Pemalang yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Pemalang.
Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Pemalang berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Pemalang dengan kedudukan di Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pemalang. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Pemalang.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Pemalang dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kabupaten Pemalang di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Pemalang disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kabupaten Pemalang tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kabupaten Pemalang adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Pemalang.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Pemalang.
KOWANI Kabupaten Pemalang sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kabupaten Pemalang disahkan oleh Wali Kabupaten Pemalang melalui Surat Keputusan.